DPR Sahkan RUU Kelautan, Perkuat Kedaulatan Maritim Indonesia di Perairan Internasional
Siti Rahayu
Jurnalis Indostecu
Foto: Indostecu News
JAKARTA, INDOSTECU — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta.
UU Kelautan yang baru ini mencakup sejumlah pasal penting terkait pengelolaan sumber daya laut, penegakan hukum di perairan Indonesia, serta kerja sama internasional dalam bidang kelautan.
Poin Utama UU Kelautan Baru
Beberapa poin krusial dalam undang-undang ini antara lain pengaturan zona ekonomi eksklusif, perlindungan terumbu karang dan ekosistem laut, serta mekanisme penanganan konflik di perairan perbatasan.
Ketua DPR menyatakan bahwa undang-undang ini merupakan jawaban atas tantangan kesejahteraan nelayan dan kedaulatan bangsa di era modern.
TERKINI
Dea Store Viral Video,Karyawan Smartphone di Meulaboh Dihampiri dan Diarak oleh Warga
04 Mar 2026Hiburantesting IT
04 Mar 2026InternasionalPBB Serukan Gencatan Senjata Segera di Timur Tengah, Krisis Kemanusiaan Kian Memburuk
04 Mar 2026HiburanFilm 'Laskar Pelangi 2' Pecah Rekor, Raih 5 Juta Penonton dalam Sepekan Pertama
04 Mar 2026TeknologiIndonesia Resmi Luncurkan Satelit Nusantara-4, Perkuat Konektivitas Digital Nasional
04 Mar 2026