Terpopuler
Dea Store Viral Video,Karyawan Smartphone di Meulaboh Dihampiri dan Diarak oleh Wargatesting ITPBB Serukan Gencatan Senjata Segera di Timur Tengah, Krisis Kemanusiaan Kian MemburukFilm 'Laskar Pelangi 2' Pecah Rekor, Raih 5 Juta Penonton dalam Sepekan PertamaIndonesia Resmi Luncurkan Satelit Nusantara-4, Perkuat Konektivitas Digital NasionalApple Umumkan iPhone 17 dengan Fitur AI Canggih, Siap Meluncur September 2026Dea Store Viral Video,Karyawan Smartphone di Meulaboh Dihampiri dan Diarak oleh Wargatesting ITPBB Serukan Gencatan Senjata Segera di Timur Tengah, Krisis Kemanusiaan Kian MemburukFilm 'Laskar Pelangi 2' Pecah Rekor, Raih 5 Juta Penonton dalam Sepekan PertamaIndonesia Resmi Luncurkan Satelit Nusantara-4, Perkuat Konektivitas Digital NasionalApple Umumkan iPhone 17 dengan Fitur AI Canggih, Siap Meluncur September 2026
Nasional

DPR Sahkan RUU Kelautan, Perkuat Kedaulatan Maritim Indonesia di Perairan Internasional

S

Siti Rahayu

Jurnalis Indostecu

Rabu, 04 Maret 2026|07.36 WIB
DPR Sahkan RUU Kelautan, Perkuat Kedaulatan Maritim Indonesia di Perairan Internasional

Foto: Indostecu News

JAKARTA, INDOSTECU — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta.

UU Kelautan yang baru ini mencakup sejumlah pasal penting terkait pengelolaan sumber daya laut, penegakan hukum di perairan Indonesia, serta kerja sama internasional dalam bidang kelautan.

Poin Utama UU Kelautan Baru

Beberapa poin krusial dalam undang-undang ini antara lain pengaturan zona ekonomi eksklusif, perlindungan terumbu karang dan ekosistem laut, serta mekanisme penanganan konflik di perairan perbatasan.

Ketua DPR menyatakan bahwa undang-undang ini merupakan jawaban atas tantangan kesejahteraan nelayan dan kedaulatan bangsa di era modern.

DPRRUU kelautanmaritimindonesia